Bawaslu Awasi Media Sosial Antisipasi Provokasi di Hari Tenang
Ilustrasi Media Sosial (ANTARA)

Bagikan:

BLITAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengawasi media sosial sebagai upaya mengantisipasi adanya praktik provokasi terutama di hari tenang sebelum pemberian hak suara Pemilu, 14 Februari 2024.

"Kami ada tim cyber. Mereka akan mengawasi semua media sosial sehingga di hari tenang ini tidak ada lagi yang memprovokasi maupun berkampanye. Jika ada temuan kampanye misalnya, ada sanksi karena kampanye di luar jadwal," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin dikutip ANTARA, Minggu 11 Februari.

Pihaknya mengakui hingga kini belum ada temuan praktik-praktik provokasi maupun kampanye di media sosial. Namun, tim tetap tidak lengah melakukan pengawasan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan tertib.

Selain itu, di masa tenang ini, Bawaslu Kabupaten Blitar juga masih terus melakukan pembersihan alat peraga kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.

Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir Sabtu (10/2), sehingga tepat jam 00.00 WIB, petugas Bawaslu Kabupaten Blitar mulai melakukan pembersihan alat peraga kampanye.

Penertiban APK iti dilakukan serentak. Kegiatan ini juga melibatkan KPU, Satpol PP, Dishub, polisi, TNI, dan instansi terkait di Kabupaten Blitar.

Masrukin menambahkan, bagi setiap orang yang melakukan kampanye maupun provokasi di masa tenang, sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu.

Dalam pasal 492 UU Pemilu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu ada ancaman bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Untuk itu, alat peraga kampanye presiden dan wakil presiden serta calon legislatif dan calon DPD yang terpasang hanya diperbolehkan sampai pada 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIB," kata Masrukin.

Sementara itu, hingga kini total ada 23.292 alat peraga kampanye sudah ditertibkan. APK itu dengan beragam ukuran baik kecil besar dengan berbagai model. Seluruhnya disimpan di masing-masing gudang panwas kecamatan dan selanjutnya akan dimusnahkan.