Bawaslu Penajam Pelototi Kampanye Politik di Medsos, Bakal Awasi Caleg dan ASN Berpotensi Melanggar
Ilustrasi gadget dilengkapi aplikasi medsos. (Pixabay-Erik Lucatero)

Bagikan:

KALTIM - Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memantau ketat kegiatan kampanye politik di media sosial (medsos) menyusul makin mendekatinya tenggat pendaftaran capres-cawapres yang dijadwalkan pada pekan ketiga Oktober 2023.

Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin mengatakan pengawasan kampanye di media sosial itu terutama menyasar kepada calon anggota legislatif (caleg) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten PPU.  

"Kami pantau dan awasi pergerakan kampanye di media sosial," ujarnya di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa 5 Oktober, disitat Antara.

Khazin menegaskan, ASN yang terlibat politik praktis, baik kampanye secara langsung maupun melalui media sosial, akan diproses oleh Bawaslu.

Apabila ada ASN terbukti ikut melakukan kampanye peserta pemilu, maka Bawaslu bakal memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi kepada ASN jika terbukti terlibat dalam kampanye kandidat tertentu, di media sosial.

"Kewenangan penentuan sanksi ringan, sedang, atau berat kepada ASN yang terbukti terlibat politik praktis itu ada pada KASN," katanya.

 

Terkait pemantauan dan pengawasan kampanye di media sosial, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melibatkan penggiat media sosial di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

"Penggiat media sosial itu akan membantu kami untuk memantau kampanye politik di media sosial," katanya.

Bawaslu, lanjut Khazin, juga telah menggelar sosialisasi guna mengajak penggiat sosial di setiap kecamatan.

Selain itu, sosialisasi tugas dan kewenangan Bawaslu dalam pesta demokrasi di Tanah Air juga dilakukan di sejumlah sekolah di Penajam Paser Utara.

Khazin menyebut sosialisasi ke sekolah-sekolah itu guna meningkatkan peran aktif para pelajar untuk mengawasi potensi pelanggaran pemilu.