JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menujuk Febri Diansyah sebagai tim kuasa hukumnya untuk menghadapi kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan itu diketahui usai mantan juru bicara KPK tersebut menyambangi NasDem Tower, Rabu, 4 Oktober, malam.
"Pak Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian tadi meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan," ujar Febri kepada wartawan, Kamis, 5 Oktober.
Selain Febri, Mentan turut menujuk Rasamala Aritonang untuk masuk dalam tim kuasa hukumnya. Tujuannya memastikan seluruh haknya terpenuhi ketika proses pengusutan dugaan korupsi berjalan.
"Tentu saja untuk memastikan dalam proses penyidikan ini porsesnya berjalan prosedural dan segala hak yang diatur secara hukum itu dipenuhi," ungkapnya.
Selain itu, ditegaskan juga bila Yasin Limpo akan kooperatif menghadapi proses hukum.
"Kedua tadi juga disampaikan bahwa Pak Mentan mengatakan akan menghadapi proses hukum ini akan kooperatif menjalankan proses hukum ini," kata Febri.
Sebagai informasi, KPK mengungkap ada tiga klaster yang sedang ditangani penyidik terkait Mentan Syahrul Yasin Limpo. Rinciannya adalah pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:
Dalam mengusut kasus ini, penggeledahan sudah dilakukan di rumah dinas Mentan Syahrul. Dari upaya paksa itu ditemukan uang tunai sebesar Rp30 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing serta 12 senjata api.
Tak sampai di sana, penyidik juga menggeledah Kantor Kementan di Jakarta dan rumah seorang tersangka, Muhammad Hatta, yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan itu, komisi antirasuah menemukan uang sebesar Rp400 juta yang diduga terkait dugaan korupsi yang sedang diusut.
KPK kemudian menyatakan akan menganalisis temuan uang. Sementara senjata api bakal diurus oleh pihak kepolisian.
Pada Rabu 4 Oktober, KPK lantas menggeledah rumah pribadi Mentan di Makassar, Sulawesi Selatan. Pada lokasi terakhir, KPK belum memberikan keterangan resmi.