Bagikan:

JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni mempertanyakan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengaku telah mengantongi informasi soal penetapan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai tersangka dugaan korupsi. 

Menurutnya, penetapan tersangka tindak pidana rasuah merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun mengaku kaget lantaran sejauh ini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait adanya tersangka baru dalam kasus korupsi di Kementan yang menyeret nama Mentan SYL.  

"Saya agak kaget ya kalau Pak Mahfud tiba-tiba jadi Jubir KPK, sedangkan sebenarnya KPK yang harus jawab resmi, tapi kan selama ini KPK belum memberikan statemetn resmi apakah ybs (yang bersangkutan) tersangka atau tidak, kan biasanya KPK kalau mau umumin resmi kan orangnya langsung ditahan biasanya, tapi ini kan belum, kaget kalau Pak Mahfud mengomentari hal demikian, bahwa sudah tersangka," kata Sahroni di Markas Nasdem Jakarta, Rabu 4 Oktober. 

Sahroni menilai informasi yang diperoleh soal Mentan SYL jadi tersangka dugaan korupsi di Kementan berdasarkan akses yang dimiliki Mahfud MD sebagai seorang Menko Polhukam.

"Sejak kapan Menko jadi jubir KPK? Agak kaget sih, cuma ya saya nerkanya balik Pak Menko mungkin dapat informasi dari orang-orang yang bisa diberikan mendapat informasi itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengantongi informasi tentang penetapan Mentan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Meski demikian, Mahfud enggan membeberkan lebih jauh kapan penetapan itu diumumkan KPK.  

Terkait keberadaan Mentan SYL, Mahfud bilang Pemerintah sama halnya dengan publik yang mempertanyakan di mana keberadaan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu usai kunjungan kerja ke Eropa akhir pekan lalu.

"Bahwa dia (Syahrul Yasin Limpo) sudah ditetapkan tersangka, saya sudah dapat informasi. Kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya (status) tersangka itu sudah digelarkanlah," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 Oktober.