Bagikan:

JAKARTA  - Polda Metro Jaya melibatkan dua organisasi kedokteran mengusut dugaan malpraktik berujung meninggalnya bocah inisial A (7) usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada, Kota Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Meto Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut koordinasi yang dilakukan guna mencari ada tidaknya unsur pidana seperti yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

"Pada hari ini tepatnya siang ini tim penyelidik akan berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan 2 lembaga profesi kedokteran baik itu KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) maupun IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ujar Ade kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober.

"Termasuk kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” sambungnya.

Penyelidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak pelapor. Mereka merupakan kuasa hukum hingga kedua orangtua dari A, pada Kamis, 5 Oktober.

Pemeriksaan terhadap mereka kemungkinan untuk mendapat rangkaian kronologi secara lengkap perihal dugaan malpraktik tersebut.

"Sudah kami agendakan pada hari Kamis besok, kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga 3 orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," ungkapnya.

Kemudian, pemeriksaan terhadap para terlapor juga akan dilakukan. Sedianya, ada 8 terlapor yang seluruhnya berprofesi sebagai dokter.

Namun, belum dijelaskan mengenai waktu pemeriksaan terhadap para terlapor tersrbut.

"Jadi rangkaian penyelidikan yg kita lakukan itu kita akan mengklarifikasi semua pihak. Baik dari pihak pelapor, saksi-saksi lainnya," kata Ade.

Adapun korban A usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Kota Bekasi mengalami masa kritis tak sadarkan diri. Korban kemudian divonis mati batang otak hingga dinyatakan meninggal dunia.

Kejadian itu telah dilaporkan orangtua A ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 29 September 2023.

Dalam pelaporan itu, pihak terlapor diduga melakukan tindak pidana malpraktik atau kelalaian. Sehingga, terancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.