Bagikan:

JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah dirinya menghalangi penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Klaimnya dia malah membantu proses pencegahan korupsi di lembaga yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini disampaikan Febri setelah diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi di Kementan, Senin, 2 Oktober. Ia diperiksa bersama eks pegawai KPK yang kini jadi pengacara, Rasamala Aritonang.

Awalnya, Febri menjelaskan dirinya dan Rasamala mendapat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk melakukan mitigasi risiko korupsi.

Surat itu memang ditandatangani saat proses penyelidikan oleh KPK berjalan. Selanjutnya, Febri dan Rasamala yang tergabung di firma hukum, Visi Law membuat draf dari temuan mereka.

“Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu,” kata Febri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam draf itu, Febri mengatakan ada sembilan rekomendasi tentang pencegahan korupsi. “Poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan,” tegasnya.

Pada poin lainnya, rekomendasi tersebut minta Kementan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP. Sehingga, Febri menilai yang dilakukannya itu sebenarnya membantu kerja KPK bukan malah merintangi.

“Yang kami lakukan itu bagian dari mendukung kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya pencegahan. Sebagai advokat penting bagi kami untuk menjalankan tugas meneliti isu hukumnya secara detail,” ujarnya.

“Agar jangan sampai, kalau materi subtansinya tidak cukup kuat misalnya, ada potensi bias dalam proses lebih lanjut,” sambung Febri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febri, Rasamala, dan Donal Fariz sebagai saksi kasus korupsi Kementan. Hanya saja, nama terakhir tidak hadir karena tidak ada dalam surat kuasa yang ditandatangi Syahrul Yasin Limpo.

Adapun dalam kasus korupsi ini, diduga ada klaster yang ditangani penyidik KPK. Rinciannya adalah pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK belum mau memerinci soal tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, beredar kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta terseret dalam kasus ini.