JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Senin, 2 Oktober. Ia datang bersama eks pegawai KPK Rasamala Aritonang.
“Saya belum terima surat panggilan dari KPK sebagai saksi hari ini. Tapi, karena kami punya komitmen, setelah berdiskusi kita harus hadir datang ke KPK hari ini,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebelum masuk untuk diperiksa, Febri sempat membantah kabar dirinya terlibat upaya perintangan penyidikan berupa menghilangkan atau mengubah dokumen. “Itu baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada,” tegasnya.
“Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar,” sambung Febri.
Febri menyebut dirinya memang pernah mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat proses penyelidikan. Saat itu, dia diminta memetakan titik kerawanan korupsi.
“Sementara di tahap penyidikan kami belum tahu. Penyidikan kan baru terjadi kalau dari pemberitaan baru dalam beberapa hari saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, komisi antirasuah mulai memanggil saksi kasus korupsi di Kementan. Selain memanggil Febri dan Rasama, penyidik juga bakal meminta keterangan Donal Fariz.
Ketiganya kini diketahui bersama-sama bekerja di Visi Law Office sebagai pengacara.
BACA JUGA:
Pemanggilan saksi ini dilakukan setelah KPK meningkatkan status dugaan korupsi di Kementan ke penyidikan. Tim KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dalam upaya penggeledahan itu ditemukan uang puluhan miliar rupiah dan senjata api berupa pistol. KPK mengatakan temuan uang akan dianalisis oleh penyidik untuk dilakukan penyitaan. Sementara, senjata api bakal diurus oleh pihak kepolisian.
Komisi antirasuah belum mau bicara soal penetapan Syahrul sebagai tersangka meski berbagai kabar menyebut demikian. Lembaga ini menyatakan pengumuman bakal disampaikan bersama dengan upaya paksa penahanan.
Kemudian, penyidik sudah menggeledah Kantor Kementan. Hasilnya, ditemukan dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.