KPK Bantah Panggil Febri Diansyah-Rasamala di Kasus Kementan Tanpa Kirim Surat
Febri Diansyah di Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengirim surat pemanggilan sebagai saksi ke eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang mengatakan panggilan bukan hanya dikirimkan untuk Febri dan Rasamala. Donal Fariz, kata dia, juga ikut dipanggil sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Informasi dari teman-teman penyidik tentu surat panggilan sudah dikirimkan beberapa waktu yang lalu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober.

Ali juga menyebut surat itu sudah sampai di alamat ketiganya. “Tetapi nanti tentu kami cek kembali,” tegasnya.

“Yang pasti surat panggilan itu sudah dikirimkan,” sambung Ali.

Adapun dalam pemanggilan ini, penyidik akan mendalami beberapa hal dari Febri Diansyah dan Rasamala. Salah satunya, pengetahuan mereka terkait dokumen yang diduga dihancurkan saat proses penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian.

Diketahui, dua eks pegawai komisi antirasuah sudah memenuhi panggilan. Sementara Donal Fariz tidak hadir, kata Febri, karena dia bukan menjadi pihak yang diberi kuasa oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo saat proses penyelidikan berlangsung.

“Akan kami telusuri lebih jauh terkait hal itu karena bagaimanapun juga ini tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Febri Diansyah membantah jika pihaknya membantu menghancurkan dokumen yang diduga terkait aliran uang. “Itu baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada,” ungkapnya ketika tiba di Kantor KPK sebelum diperiksa.

Dia menyebut pernah mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat proses penyelidikan. Saat itu, dia diminta memetakan titik kerawanan korupsi.

Sementara di proses penyidikan dia belum mendapat kuasa apapun untuk mendampingi. Sehingga, tudingan menghancurkan alat bukti seperti yang beredar dibantahnya.

“Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap ada tiga klaster penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sedang ditangani. Rinciannya adalah pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi antirasuah belum mau memerinci soal tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, beredar kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta terseret dalam kasus ini.

Terkait