Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah membantah firma hukumnya, Visi Law Office mendapat bocoran dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun pendapat hukum atau legal opinion (LO).

Bantahan itu disampaikan menanggapi dokumen LO yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan dilakukan. Dari temuan ini, Febri dan Rasamala Aritonang yang ikut menjadi pengacara Syahrul di kasus korupsi Kementan dipanggil sebagai saksi pada Senin, 2 Oktober lalu.

"Kami pastikan tidak ada bocoran dokumen dari KPK yang kami terima sebagai bahan penyusunan LO tersebut," hal ini disampaikan Febri kepada VOI, Senin, 9 Oktober.

Febri menyebut proses pembuatan dokumen tersebut sudah dijelaskan di hadapan penyidik. Ia bahkan mempersilakan Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti jika meragukan keterangannya.

"Akan lebih baik Dewas KPK melakukan penelusuran lebih lanjut. Bila perlu jika membutuhkan keterangan kami, kami akan menjelaskan," tegasnya.

KPK sebelumnya sudah meminta keterangan Febri dan Rasamala terkait kasus korupsi di Kementan. Keduanya ditanya perihal dokumen yang diduga berisi materi perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober.

Ali bilang pengetahuan Febri dan Rasamala yang kini berprofesi sebagai pengacara perlu dikulik penyidik. “Agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka,” tegasnya.

Sebagai informasi, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang ditangani komisi antirasuah. Rinciannya pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK masih menutup rapat soal tersangka dalam kasus ini. Tapi, Syahrul diduga terjerat bersama dua anak buahnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.