Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan ada beberapa cara untuk menyusun pendapat hukum atau legal opinion (LO) terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Salah satunya dengan meminta penjelasan dari kliennya.

Hal itu disampaikannya menanggapi dugaan firma hukumnya, Visi Law Office mendapat bocoran dokumen terkait kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ditanya sumber data penyusunan LO tersebut kami tegaskan itu diperoleh sesuai ketentuan Pasal 17 UU Advokat," kata Febri kepada VOI, Senin, 9 Oktober.

"Di antaranya (melalui, red) penjelasan klien dan para pegawai di Kementerian Pertanian tentang masalah hukum yang terjadi, salinan dokumen di Kementan yang kami dapatkan dari klien, dan tambahan informasi dari pemberitaan media," sambung eks Juru Bicara KPK itu.

Dari data yang dimilikinya itu, Febri dan Rasamala mengelompokkan secara sistematis potensi dan risiko korupsi dalam kasus ini. Proses ini memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan karena mereka melakukan analisis berdasarkan UU Tipikor.

Setelah proses ini selesai, LO kemudian diserahkan kepada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi kliennya. Hanya saja, belakangan dokumen ini turut disita penyidik yang mendatangi rumah anak buah Syahrul itu.

"Jadi keliru informasi di luar yang mengatakan disita dari rumah Pak Syahrul atau Kantor Kementan," tegasnya.

Febri tak mau memerinci isi dari dokumen itu. Dia hanya mengatakan penyusunan dokumen itu adalah hal yang wajar dilakukan pengacara ketika mendampingi kliennya.

"LO sebenarnya adalah dokumen yang menjadi hak klien dan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU Advokat dilindungi secara hukum. Ini juga sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan," ungkapnya.

KPK sebelumnya telah meminta keterangan Febri dan Rasamala Aritonang dalam kasus korupsi di Kementan pada Senin, 2 Oktober. Keduanya ditanya perihal dokumen berisi materi perkara dugaan yang sedang ditangani penyidik.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober.

Ali bilang pengetahuan Febri dan Rasamala yang kini berprofesi sebagai pengacara perlu dikulik penyidik. “Agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka,” tegasnya.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menyebut ada tiga klaster korupsi yang ditangani. Rinciannya pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK masih menutup rapat soal tersangka dalam kasus ini. Tapi, Syahrul diduga terjerat bersama dua anak buahnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.