Bagikan:

JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dicecar majelis hakim soal dugaan pengondisian sejumlah pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL

Febri Diansyah diketahui sempat menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo saat kasus yang ditangani KPK itu di tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Apakah saudara pernah tidak punya inisiatif atau sudah melaksanakan untuk menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada ndak yang saudara temui di antara pegawai Kementan?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni.

Namun, Febri tak menjawab lugas pertanyaan tersebut. Dia berdalih menemui sejumlah pihak Kementan untuk meminta sejumlah informasi guna menyusun dokumen legal opini atau opini hukum yang berisi hasil analisis potensi titik rawan korupsi di Kementan.

"Pada saat itu karena ada beberapa persoalan isu hukum yang disampaikan, kemudian kami tentu mengatakan mohon kami dibantu diberikan salinan-salinan dokumen atau keterangannya dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut," ucapnya.

"Nah dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draft legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen seingat saya lebih dari 20an," sambung Febri

Seolah tak puas dengan jawaban itu, Hakim Rianto kembali menegaskan perihal pernah tidaknya menemui saksi yang sudah diperiksa oleh KPK.

Lantas, Febri menyebut sempat bertemu dengan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan beberapa orang lainnya. Tapi, dikatakan, ia tidak mengetahui persis apakah pegawai tersebut telah diperiksa sebagai saksi atau tidak.

"Pertanyaan saya, apakah saudara menemui tidak, saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa oleh KPK?" tanya Hakim Rianto

"Pada saat saya ketemu dengan Pak Kasdi ada beberapa orang kementan yang sudah ada di ruangan, dan kemudian mereka menyampaikan informasi yg mereka ketahui," ucap Febri.

Hakim Rianto seolah mencecar Febri dengan pertanyaan pertemuannya itu bermaksud untuk mengondisikan saksi-saksi.

"Tapi yang jadi masalah ini apabila saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di penyidik KPK kemudian saudara mempengaruhi mereka, itu yang jadi masalah pak," tanya Hakim Rianto.

"Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono dan ada org stafnya tiga org itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?" sambung Hakim.

 

Febri dengan lugas membantah dengan menyatakan menemui sejumlah pihak Kementan untuk menjadi bahan analisis legal opinion .

"Ada yang saya tidak ketahui tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan, itu yang pertama ya mulia. Dan yg kedua, sama sekali tidak pernah ada upaya atau tindakan kami untuk mempengaruhi saksi," ucapnya.

"Karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum itu tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secafa objektif dan apa adanya di draft pendapat hukum tersebut," jelas Febri.