Bagikan:

JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah, mengaku menerima honor Rp800 juta untuk membela mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, menghadapi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Berawal saat Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan honor yang didapat sebagai kuasa hukum SYL. Namun, Febri tak langsung menyampaikannya dengan menyinggung penerimaan honorarium ini mengacu Pasal 21 Undang-Undang Advokat

"Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU Advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu," ujar Febri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Mei.

Mendengar hal itu, Hakim Fahzal juga menyinggung Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Di mana, majelis hakim diperbolehkan bertanya apapun ke saksi dalam persidangan.

"Berapa nilainya?" tanya hakim.

"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" timpal Febri.

Hingga akhirnya, Febri mengatakan honor yang diperolehnya sebesar Rp800 juta. Dia mengatakan honor itu untuk tiga klien yakni SYL, Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta.

"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," jawab Febri.

"Untuk 8 orang?" tanya hakim.

"Tim kami ada 8 untuk 3 klien Yang Mulia," jawab Febri.

"Rp800 juta?" tanya hakim.

"Di tahap penyelidikan," jawab Febri.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.