JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengupayakan mediasi antara warga eks Kampung Bayam dengan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait polemik Kampung Susun Bayam (KSB) yang berlarut sejak 2022 hingga kini.
Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menyebut, mediasi dijadwalkan pada pekan ini.
"Kita jadwalkan minggu ini nunggu konfirmasi dari Jakpro," kata Prabianto dalam pesan singkat, Senin, 27 Mei.
Prabianto berharap Jakpro selaku pengelola KSB bersedia mengikuti mediasi. Komnas HAM juga akan menghadirkan Pemprov DKI selaku pemilik perusahaan Jakpro.
"Dihadirkan juga wakil Pemprov DKI sebagai pihak terkait," ucap dia.
KSB didirikan sejak kepemimpinan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Saat diresmikan pada Oktober 2022, Anies menjanjikan KSB menjadi hunian warga terdampak penggusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) tersebut.
Namun, warga Kampung Bayam dan PT Jakpro tak menemui kesepakatan soal tarif sewa KSB. Jalan buntu terus berlanjut hingga kepemimpinan berganti oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
BACA JUGA:
Sehingga, Pemprov DKI menawarkan warga untuk tinggal di rumah susun (rusun) dan hunian sementara. Kini, Jakpro berencana mengalihkan KSB sebagai hunian pekerja operasional JIS.
Pada Selasa, 21 Mei, warga Kampung Bayam dikepung aparat sekuriti Jakpro, Satpol PP hingga kepolisian di KSB, setelah beberapa bulan tinggal tanpa izin di hunian tersebut.
Mereka dipaksa untuk meninggalkan KSB sebagai tempat hunian mereka. Kini, warga Kampung Bayam terpaksa pindah ke hunian sementara di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara (Jakut).