Bagikan:

JAKARTA - BUMD PT Jakarta Propertindo berjanji akan mengadakan pelatihan kerja karena tidak memberikan akses penyewaan hunian Kampung Susun Bayam (KSB) kepada eks warga Kampung Bayam.

Namun, menurut salah satu warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Neneng, pihaknya merasa tidak memerlukan pelatihan tersebut.

"Sebenarnya sih, kalau menurut saya sebagai kelompok tani, kami tidak perlu pelatihan lagi. Karena kan dulu waktu kami mau dibangunkan KSB sudah ada pelatihan dari Pemprov. Mau buat apa lagi dilatih?" ucap Neneng kepada wartawan, Rabu, 5 Juni.

Warga Kampung Bayam sebelumnya telah melakukan mediasi dengan Jakpro dan Pemprov DKI. Mediasi ini difasilitasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hasilnya, Jakpro tetap tidak menghendaki eks warga Kampung Bayam untuk menghuni KSB. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan membangun rumah susun (rusun) baru untuk mereka.

"Kesepakatan kemarin, kami menunggu dipindahkan. Kita dijanjiin rusun yang di (Jalan) Yos Sudarso. Selama rusun di Yos Sudarso belum terwujud, ya kita masih akan tetap di hunian sementara," ungkap Neneng.

Saat ini, warga Kampung Bayam menetap ke hunian sementara di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara (Jakut), selagi menunggu rusun baru dibangun oleh Pemprov DKI. Dalam mediasi itu, Jakpro sepakat menyediakan kebutuhan dasar seperti aliran listrik dan air.

"Untuk sementara kalau listrik dan air itu kita masih dibantu Jakpro. Nah, nanti selanjutnya akan ada audiensi dengan Wali Kota. Kelanjutannya masih berproses," jelas Neneng.

KSB didirikan sejak kepemimpinan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Saat diresmikan pada Oktober 2022, Anies menjanjikan KSB menjadi hunian warga terdampak penggusuran pembangunan JIS tersebut.

Namun, warga Kampung Bayam dan PT Jakpro tak menemui kesepakatan soal tarif sewa KSB. Jalan buntu terus berlanjut hingga kepemimpinan berganti oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Pada Selasa, 21 Mei, warga Kampung Bayam dikepung aparat sekuriti Jakpro, Satpol PP hingga kepolisian di KSB, setelah beberapa bulan tinggal tanpa izin di hunian tersebut. Mereka dipaksa untuk meninggalkan KSB sebagai tempat hunian mereka.