Bagikan:

JAKARTA - Polemik Kampung Susun Bayam masih belum selesai. Warga bekas gusuran Jakarta International Stadium (JIS) itu belum juga bisa menempati Kampung Susun Bayam yang diproyeksikan menjadi hunian mereka.

Melihat masalah ini, Wali Kota (Walkot) Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim mengaku pihaknya menawarkan sousi alternatif kepada warga Kampung Bayam untuk menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemprov DKI.

"Kalau memang warganya mau, ke rusun. Siapapun kan boleh mengajukan (untuk menghuni rusun), asalkan sesuai dengan persyaratan dari Dinas Perumahan. Ini baru penawaran lisan saja," kata Ali di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April.

Jika warga Kampung Bayam setuju untuk pindah ke rusun, Pemkot Jaktim akan mencari unit-unit yang masih tersedia untuk dihuni. Salah satunya berlokasi di Rusun Nagrak, Cilincing yang sempat menjadi lokasi isolasi pasien COVID-19.

"Rusun kita kan engga ada yang murni satu lokasi full kosong, kecuali Rusun Nagrak, pasti kita carikan yang kosong-kosong ya. Lalu, rusun yang kosong-kosong kita carikan," ujar Ali.

Sejauh ini, lanjut Ali, beberapa warga Kampung Bayam telah diajak komunikasi oleh Pemkot Jaktim terkait penawaran untuk menghuni rusun. Namun, belum ada yang menyatakan bersedia untuk meninggalkan Kampung Susun Bayam.

"Baru satu atau dua orang sebagai perwakilan warga yang kita komunikasikan. Jawaban mereka masih pikir-pikir dulu. Ya, kita tunggu saja," ungkapnya.

"Kalau masih pikir-pikir kan berarti memang belum ada pilihan, mereka masih mau di situ (Kampung Susun Bayam). Saya kan kasihan saja kalau nanti nyatanya belum ada solusi, lama menunggu," lanjutnya.

Sejak Kampung Susun Bayam diresmikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan pada Oktober 2022 lalu, warga gusuran Kampung Bayam belum juga bisa menempati hunian tersebut sampai saat ini.

Kenapa warga sampai saat ini belum juga bisa menempati Kampung Susun Bayam? VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif menjelaskan, meskipun dibangun oleh Jakpro, Kampung Susun Bayam berdiri di atas lahan atau aset milik Dinas Pemuda dam Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Karenanya, Jakpro masih berkutat pada proses administrasi yang bisa melegalisasi operasional bangunan KSB yang terletak di samping JIS tersebut.

"Kita perlu kekuatan hukum, perlu legalitas. KSB merupakan bangunan di atas lahan Pemprov. Kalau kita mau sewakan perangkat, bangunan di atas itu tentunya perlu mendapatkan kejelasan hukum, kejelasan legalitas. Jangan sampai di belakang hari, karena maladministrasi kita malah berhadapan dengan hukum," tutur Syachrial beberapa waktu lalu.

Kemudian, satu masalah yang menyebabkan warga belum juga menempati Kampung Susun Bayam adalah besaran tarif sewa hunian per bulan yang belum juga disepakati. Jakpro kukuh mematok tarif sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Berbeda dengan tuntutan warga Kampung Bayam yang menuntut biaya sewa hanya Rp150 ribu per bulan.