Bagikan:

JABAR - Polisi menyebut otak dalam kasus pembunuhan dan pemerkosan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon adalah Pegi Setiawan (PS) alias Perong. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan para tersangka.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan Pegi mengajak tersangka lain untuk menyerang Vina dan Eki. Pegi mengaku kepada teman-temannya memiliki masalah dengan Rizky dan Vina. Sehingga pencarian korban dilakukan bersama-sama para tersangka.

“Jadi PS memang merupakan otak pelaku jadi Ketika mereka kumpul-kumpul sesama geng motor. PS mengajak tsk lain utk mengejar utk mengejar korban ini yang dia sampaikan bahwa sayaada masalah dengan itu, (lalu) dikejar,” kata Surawa kepada wartawan di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei.

Eki yang saat itu tengah berkendara dengan sepeda motornya berbocengan, lalu dikejar oleh tersangka hingga ke jembatan layang, namun akhirnya Eki dan Vina terjatuh dan ditangkap tersangka. Kemudian korban di bawa ke kebun kosong.

“Kemudian di bawa korban ini 1 motor dengan 1 tersangka lain. Jadi 1 motor berempat yang korban eki ditaru di depan di dudukkan di depan joki, kemudian joki, di belakang ada korban Wanita, Vina kemudian di belakangnya lagi PS,” ucapnya.

“Baru kemudian (tersangka) yang lain rame-rame mengikuti mereka,” sambungnya.

Setibanya di lokasi, Eki disabet dengan senjata tajam dan Vina dipukul hingga berdarah. Kemudian para tersangka memperkosa Vina meski dalam keadaan pingsan.

“Vina yang masih di bawah umur pada saat itu sudah dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS. kemudian diikuti oleh tersangka lain, kecuali 1 yang emang dibawah umur tidak melakukan persetubuhan,” ucapnya.

Setelah kejadian itu Pegi dan kawan-kawan meninggalkan korban di lokasi kejadian. Tujuannya agar tidak ada yang mengetahui tindakan keji pada tersangka.

Sebagai informasi, polisi telah menangkap 9 pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Terakhir ditangkap adalah Pegi Setiawan di kawasan Bandung, Jawa Barat, setalah 8 tahun berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini Pegi telah ditetapkan teraangka. Pegi dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancmaan maksimal hukuman mati.