Bagikan:

BANDUNG - Polisi membantah ada keterlibatan anak pejabat dalam kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap Remaja Vina asal Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam. 

Alasaan anak pejabat itu disebut-sebut 'menghalangi' penyidikan hingga 8 tahun kemudian polisi baru meringkus satu DPO.

“Sudah saya sampaikan di sini bahwa tidak ada anak pejabat terlibat disini, kami sangat koperatif dan transparan terkait penyidikan ini,” kata Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan kepada wartawan, Minggu, 26 Mei.

Ia memastikan bila anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan data-data di lapangan dan bukan asumsi. 

“Kami tetep berpengan atau berpatokan pada fakta penyidikan, jadi tidak kirim berasumsi maupun di medsos dan sebagainya, terhadap penyelidikan yang kita dilakukan, kita berpedoman kepada fakta bukan asumsi ya,” ujarnya.

Surawan juga memastikan dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong, maka seluruh tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon berhasil diringkus.

“DPO ya hanya 1, PS. terkait apapun yang disampaikan ya itu terserah silakan,” ujarnya.

Saat ini tersangka Pegi Setiawan telah dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebagai informasi, Fatimah, anak menantu eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada 2016.

Selama ini, kasus Vina yang dikaitkan dengan keluarganya terus dihembuskan para netizen dan sejumlah akun media sosial. Fatimah mengaku belum ada pihak dan instansi terkait yang melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.

"Pihak manapun yang menghubungi untuk memberikan keterangan hanya media podcast aja sih untuk memberikan keterangan. Belum ada dari pihak Kepolisian atau pihak keluarga almarhumah Vina belum ada yang meminta keterangan dari kami," kata Fatimah.