Bagikan:

JAKARTA - Satu orang saksi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta. LPSK saat ini masih melakukan penelaahan dan pendalaman permohonan tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtyas mengatakan, saat ini sudah ada satu orang saksi kasus Vina Cirebon yang mengajukan permohonan perlindungan terhadap LPSK.

"Terkait kasus ini akan kami lanjutkan kasus ini. Ada satu saksi yang ajukan ke LPSK. Sejauh ini masih pendampingan dan kami minta keterangan lebih lanjut kalau soal administrasi nya segala macam," katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Mei.

Sejauh ini bentuk permohonan perlindungan yang diajukan saksi tersebut merupakan pendampingan. LPSK kini tengah melakukan penelaahaan dan pendalaman terkait permohonan tersebut, guna memutuskan apakah pemohon atau saksi memenuhi syarat untuk dilindungi atau tidak.

"Kami masih mendalami mungkin ada saksi atau korban atau keluarga saksi atau korban yang mengajukan permohonan ke LPSK," ucapnya.

Selain itu, dalam kasus ini pihak LPSK pun telah berkoordinasi atau berkomunikasi dengan pihak keluarga korban.

"Keluarga korban sebenarnya kita sudah melakukan kontak - kontak ya dengan kuasa hukumnya, nanti kita akan tindaklanjuti segera terkait aduan di LPSK," katanya.

Sebelumnya, satu orang buronan bernama Pegi alias Perong telah diringkus Polda Jawa Barat di wilayah Bandung pada Selasa kemarin malam, 21 Mei. Pegi alias Perong baru ditangkap setelah 8 tahun menjadi buronan polisi.

Pegi alias Perong merupakan satu dari tiga orang daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kasus pembunuhan ini terjadi sekitar Agustus 2016. Kala itu, Vina dan kekasihnya, Eki, berkendara dengan sepeda motor. Mereka disebut dibuntuti oleh sekelompok geng motor.

Saat berada di SMP 11 Kali Tanjung Cirebon, Vina dan Eki diberhentikan. Kemudian, keduanya dibawa ke tempat sepi oleh para pelaku.

Mereka disebut dipukuli oleh sekelompok geng motor tersebut. Bahkan, Vina sempat dilecehkan sebelum dibunuh.

Kemudian, para pelaku membawa jasad Vina dan Eki dan meletakannya di jalan. Mereka membuat skenario bila pasangan kekasih itu meninggal akibat kecelakaan tunggal.

Seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan ada dugaan tindak pidana. Hingga akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Bahkan, delapan orang itu telah menjalani proses persidangan. Hasilnya, 7 orang divonis penjara seumur hidup. Sementara satu sisanya disanksi kurungan penjara 8 tahun karena masih di bawah umur.

Dalam perburuan tiga tersangka itu, polisi menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO. Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.

Bahkan dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga turut membantu Polda Jawa Barat guna memburu para buronan.