Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ada tantangan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

"Kalau tantangan itu tentunya ada," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat dihubungi, Senin 27 Mei.

Suparyati menjelaskan, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan di kasus Vina tergolong lama. Selain itu, jumlah pelaku juga bertambah seiring ditangkapnnya 1 dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Pegi Setiawan. 

Hal tersebut, kata Suparyati, menyebabkan ada tantangan tersendiri terkait perlindungan saksi dalam kasus tersebut.

"Karena kan pasti kalau kemarin pelaku sudah divonis terus kemudian ada tiga pelaku lain. ini ada DPO yang kemudian muncul satu. Ini kan ada dinamika yang berbeda," katanya.

Kendati demikian, LPSK membuka semua pihak yang ingin meminta perlindungan terkait kasus Vina. Nantinya, LPSK bakal memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.

"Kami hanya memberitahukan saja bahwa memang dibutuhkan perlindungan, LPSK siap memberikan itu, tetapi tentunya dengan prosedur dan hal-halyang perlu dipenuhi sesuai dengan yang sudah LPSK lakukan," ujarnya.