Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan darurat kepada 10 orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, apabila ada ancaman secara langsung kepada para saksi.

"Kalau tiba - tiba ada ancaman mendadak, maka bisa. Kita akan menelaah kalau ada ancaman nyata, saksi korban," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada wartawan,Jumat, 14 Juni.

Saat ini, tim LPSK masih melakukan asesment terhadap 10 orang saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Namun 7 pimpinan LPSK belum memutuskan terkait permohonan yang diajukan. Keputusan diterima atau tidaknya permohonan tersebut setelah dilakukannya rapat pimpinan LPSK dan proses asesmen yang di lakukan selama 30 hari kedepan.

Namun apabila ada ancaman secara langsung yang membahayakan keselamatan saksi dan keluarga korban, maka mereka akan ditempatkan di rumah aman.

"Bisa ditaruh di rumah aman, bisa dilakukan pengawasan dirumahnya," ucapnya.