Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menerima 10 permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Sepuluh orang itu merupakan pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian pembunuhan dan juga dari keluarga korban.

"Saat ini, dari sekian banyak permohonan. LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," ujar Ketua LPSK Achmadi kepada wartawan, Selasa, 11 Juni

Meski demikian, LPSK belum memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Sebab, proses asesmen masih berjalan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut dari 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan, beberapa di antaranya mengaku mendapat tekanan dan ancaman.

Tapi tak disampaikan bentuk ancaman yang dialami mereka. Hanya disampaikan LPSK masih mendalaminya sebab keterangan mereka kerap kali inkonsiten.

"Berkaitan tekanan ancaman sampai dengan hari ini, ya ada beberapa dari mereka tetapi kami masih mendalami, mereka memang masih merasakan ya cuma kami masih mendalami lagi," ucapnya.

"Karena itu tadi keterangan-keterangan mereka juga masih ada yang tidak berkesesuaian jadi kami juga patut untuk hati-hati," sambung Sri.

Dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, Polda Jawa Barat telah mentepakan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.

Selain itu, ada juga tujuh pelaku, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, yang sudah divonis penjara seumur hidup.

Kemudian, ada satu lainnya yakni Saka Tatal. Dia sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.