Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan masih menunggu kelengkapan berkas satu saksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Saksi fakta itu baru saja mengajukan perlindungan ke LPSK.

“Kalo yang bersangkutan sudah melengkapi berkas, maka 30 hari kerja kami akan putuskan,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi Jumat, 24 Mei.

Kendati demikian, LPSK akan memperpanjang keputusan penerimaan perlindungan tersebut apabila ada beberapa hal yang perlu ditelaah lebih lanjut.

“Tapi bisa juga diperpanjang kalau masih dibutuhkan penelaahan lebih lanjut,” sambungnya.

Perihal identitas satu saksi yang mengajukan perlindungan itu, ia mengaku belum dapat menyampaikan. Ia hanya memastikan saksi itu merupakan seorang laki-laki yang mengetahui peristiwa tersebut.

“(Identitas) mohon maaf belum bs kami sampaikan ya. Sebab masih awal dan masih kami dalami. Dia laki-laki. Pokoknya saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, satu saksi terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan kekasihnya Eki telah mengajukan perlindungan ke LPSK pada Rabu, 22 Mei.

“Terkait kasus ini akan kami lanjutkan kasus ini. Ada satu saksi yang ajukan ke LPSK. Sejauh ini masih pendampingan dan kami minta keterangan lebih lanjut kalau soal administrasi nya segala macam,” kata Susilaningtias.

Selain itu, dalam kasus ini pihak LPSK pun telah berkoordinasi atau berkomunikasi dengan pihak keluarga korban.

"Keluarga korban sebenarnya kita sudah melakukan kontak-kontak ya dengan kuasa hukumnya, nanti kita akan tindaklanjuti segera terkait aduan di LPSK," katanya.