Bagikan:

JABAR - Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkapkan sulitnya menangkap Pegi Setiawan alias Perong, buronan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Kasus ini terjadi pada 2016 atau delapan tahun silam dengan melibatkan 11 orang pelaku. Delapan sudah diringkus dan menjalani vonis, sedangkan tiga sisanya, termasuk Pegi alias Perong ditetapkan sebagai buronan. 

Surawan bilang, saksi-saksi di lokasi tak ada yang memberikan informasi keberadaan Pegi. Pun yang bersangkutan juga mengubah nama menjadi Robi Iriawan.

Usai melakukan tindakan kejahatan, Pegi alias Perong pergi ke indekos di daerah Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat itu dia mengaku sebagai keponakan dari ayahnya sendiri.

“PS tidak mengenalkan diri sebgai anak kandung dari ayahnya. disana dia mengaku sebagai keponakan demikian juga bapaknya mengenalkan ke pemilik kos bahwa PS adalah keponakannya,” kata Surawan kepada wartawan di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei.

“Hal ini dikuatkan keterangan pemilik kos yang sudah kita minta keterangan. demikian juga nama sudah diganti bukan algi PS tetapi menggunakan nama Robi,” sambungnya.

Lebih lanjut, temen-teman sekolah atau teman bermain Pegi, juga tidak ada yang berani memberikan informasi pelaku. Meski mereka berada satu lingkungan dengan Pegi.

“Jadi kenapa kesulitan kita selama ini seperti itu, karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Polisi mencoba memintai keterangan para tersangka yang telah ditahan. Akhirnya terungkap Pegi yang selama ini dicari ternyata merubah namanya menjadi Robi Iriawan.

“Jadi awalnya ketakutan dari mereka saja tidak berni menerangkan PS ini orangnya, sehingga itu mempersulit kita untuk melakukan pelacakan. Akhirnya kita ajak bicara para tersangka yang sudah vonis dari hati ke hati mereka menerangkan bahwa PS adalah ini orangnya,” ucapnya.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti itu, akhirnya polisi menangkap Pegi. Buronan delapan tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei.

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.