Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina, remaja asalah Cirebon Jawa Barat (Jabar), Hotman Paris meradang dengan pernyataan Polda Jabar yang menyebutkan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) fiktif.

Bagaimana mungkin dalam waktu dua minggu bekerja mengungkap kasus Vina, Polda Jabar langsung menyimpulkan demikian. Padahal, tegas Hotaman, dalam surat tuntutan, dakwaan dan BAP disebutkan ada tiga DPO. 

"Dalam surat tuntutan ada tiga DPO, dalam surat dakwaan ada tiga DPO, dalam BAP ada tiga DPO. Keterangan dari 8 terdakwa pun mengatakan ada tiga DPO! Sekarang hanya dalam waktu dua minggu diubah dengan mengatakan itu fiktif," tegas Hotrman saat gelar Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, 29 Mei. 

Hotman menambahkan, dalam putusan hakim terhadap delapan terdakwa dalam kasus ini juga menyatakan secara jelas ada tiga DPO kasus Vina. Dan putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan sudah final, sudah banding. Artinya apa, oleh penyidik dikatakan itu semua tidak benar, jadi yang mana yang berlaku? Apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau hanya penyidikan kurang lebih dalam dua minggu oleh penyidik. Ini semua keputusannya, di bagian akhir dari putusan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO," 

"Terlalu cepat penyidik untuk mengatakan itu. Kalau dikatakan belum tertangkap kita masih bisa maklum, kalau disebutkan fiktif itu terlalu cepat. Jadi prinsipnya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yang menyatakan bahwa dua DPO tersebut adalah fiktif," demikian Hotman. 

Polda Jawa Barat (Jabar) meralat Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon bersama kekasihnya, Eki. Dari sebelumnya tiga, kini menjadi satu orang. Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan saat rilis kasus hari ini.

“Saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi sembilan. Sehingga DPO hanya 1,” kata Surawan kepada wartawan di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei.

Adanya dua nama lain selain Pegi alias Perong yang baru-baru ini diringkus polisi karena pelaku memiliki nama yang berbeda-beda.

“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain,” ujarnya.

Vina merupakan remaja asala Cirebon yang dibunuh dan diperkosa pada Agustus 2016 silam. Ia dihabisi bersama sang kekasih, Muhammad Rizky (16). Usai penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka. 

Namun dari jumlah ini hanya delapan yang berhasil dibawa ke meja hijau. Sebanyak tujuh pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup sementara satu pelaku dihukum delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian.

Polisi menyebut, tiga sisanya masih berstatus buronan. Selain Pegi alias Perong, dua nama sisanya adalah Dani dan Andi. Penyidik bahkan merinci ciri-ciri dua buronan lain. Andi, misalnya, saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, dan rambut lurus dengan kulit hitam.