Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan Polda Jawa Barat masih mendalami dua tersangka kasus pembunuhan 'Vina Cirebon' yang namanya telah dihapus dari Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Pendalaman yang dilakukan penyidik untuk memastikan keaslian dua nama yakni Andi dan Dani yang sempat disebut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Oleh karena itu, itu masih didalami masih dikerjakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan, Kamis, 30 Mei.

Shandi kembali menjelaskan, dihapusnya nama dua tersangka dalam DPO dikarenakan dari hasil penyidikan sementara tidak didapati alat bukti yang cukup perihal keterlibatan Andi dan Dani di kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky.

Terlebih, dari keterangan saksi ada yang menyebutkan bila dua nama itu hanyalah karangan atau fiktif.

Karenanya, Shandi meminta kepada seluruh pihak apabila memiliki petunjuk maupun informasi perihal kasus Vina Cirebon, bisa disampaikan ke kepolisian khususnya Polda Jawa Barat.

"Maka dari itu kalo memang ada alat bukti keterangan-keterangan yang lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang benderang kasus ini, kami sangat menunggu dan kami sangat berterimakasih," kata Shandi.

Polda Jawa Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Surawan sempat menyatakan bila penyidik meralat DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon bersama kekasihnya, Eki. Dari sebelumnya tiga, kini menjadi satu orang.

“Saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi 9. Sehingga DPO hanya 1,” sebut Surawan.

Adanya dua nama lain selain Pegi alias Perong yang baru-baru ini diringkus polisi karena pelaku memiliki nama yang berbeda-beda.

“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain,” ujarnya.

Sementara Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina meradang dengan pernyataan Polda Jabar yang menyebutkan dua orang yang masuk DPO fiktif.

Bagaimana mungkin dalam waktu dua minggu bekerja mengungkap kasus Vina, Polda Jabar langsung menyimpulkan demikian. Padahal, tegas Hotaman, dalam surat tuntutan, dakwaan dan BAP disebutkan ada tiga DPO.

"Dalam surat tuntutan ada tiga DPO, dalam surat dakwaan ada tiga DPO, dalam BAP ada tiga DPO. Keterangan dari 8 terdakwa pun mengatakan ada tiga DPO! Sekarang hanya dalam waktu dua minggu diubah dengan mengatakan itu fiktif," tegas Hotrman.