Bagikan:

BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) meralat Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon bersama kekasihnya, Eki. Dari sebelumnya tiga, kini menjadi satu orang.

Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan saat rilis kasus hari ini.

“Saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi sembilan. Sehingga DPO hanya 1,” kata Surawan kepada wartawan di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei.

Adanya dua nama lain selain Pegi alias Perong yang baru-baru ini diringkus polisi karena pelaku memiliki nama yang berbeda-beda.

“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain,” ujarnya.

Vina merupakan remaja asala Cirebon yang dibunuh dan diperkosa pada Agustus 2016 silam. Ia dihabisi bersama sang kekasih, Muhammad Rizky (16). Usai penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka. 

Namun dari jumlah ini hanya delapan yang berhasil dibawa ke meja hijau. Sebanyak tujuh pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup sementara satu pelaku dihukum delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian.

Polisi menyebut, tiga sisanya masih berstatus buronan. Selain Pegi alias Perong, dua nama sisanya adalah Dani dan Andi.

Penyidik bahkan merinci ciri-ciri dua buronan lain. Andi, misalnya, saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, dan rambut lurus dengan kulit hitam.