BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abbas memastikan bahwa pihak Polda Jabar akan hadir dalam sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, Senin 1 Juni 2024. Diketahui, sidang yang sejatinya digelar sepekan sebelumnya ditunda karena ketidakhadiran pihak Polda Jabar.
"Tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat akan menghadiri sidang praperadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Jules di Mapolda Jabar, Senin 1 Juli.
PN Jabar sebelumnya memastikan sidang praperadilan Pegi Setiawan akan tetap dilanjutkan, meski tidak dihadiri pihak Polda Jabar.
Diketahui, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan lantaran mengeklaim penetapan tersangka tidak didukung bukti yang jelas. Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut seharusnya yang ditangkap adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.
"Kami akan membuktikan bahwa ini adalah salah tangkap atau error in persona," tegas kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Cirebon, Jumat pekan lalu.
Dalam kesempatan terpisah, terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal sebelumnya juga mengeklaim bahwa sosok Pegi Setiawan yang ditangkap berbeda dengan foto DPO polisi.
"Dua minggu lalu, kepolisian datang ke rumah dan menunjukkan foto DPO. Foto tersebut berbeda jauh dengan orang yang ditangkap sekarang," ungkapnya.
Misteri pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi padi 2016 memang masih belum terungkap. Polisi awalnya menyatakan Vina dan Eky adalah korban kecelakaan lalu lintas, bukan korban pembunuhan. Namun, hasil autopsi dan penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang memerlukan ekshumasi atau pembongkaran jenazah pada 6 September, 10 hari setelah dimakamkan.
BACA JUGA:
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pada 2017 lalu, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Pegi Setiawan yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun terakhir, ditangkap polisi pada 21 Mei 2024.