Bagikan:

BANDUNG - Pengadilan Negeri Kota Bandung Klas 1A Khusus tengah melakukan persiapan untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin 1 Juli 2024 pagi.

Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan sebelumnya ditunda karena absennya pihak Polda Jawa Barat dalam persidangan.

Berdasarkan pantauan Senin pagi, ruang sidang masih berada di ruang 6 Mudjono PN Bandung. Petugas terus melakukan persiapan di ruangan tersebut, sementara pagar besi masih berdiri di ruang sidang 6.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menunda sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan pada 24 Juni 2024 karena pihak termohon Polda Jabar yang digugat Pegi Setiawan tidak hadir.

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan mengatakan, jika Polda Jawa Barat kembali tidak hadir di sidang praperadilan kali ini, sidang akan tetap dilanjutkan.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, pihaknya tinggal menunggu alat bukti dari penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

"Sejak 24 Juni 2024 kami penasihat hukum Pegi Setiawan sudah sangat siap untuk menghadapi Polda Jawa Barat, kami sudah tuangkan dalil-dalilnya dalam permohonan praperadilan, tinggal kami menunggu jawaban maupun alat bukti dan petunjuk apa yang memberikan keyakinan penyidik menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka," ungkapnya.

Rencananya, Polda Jawa Barat menghadirkan salah satu saksi bernama Aep dalam sidang praperadilan.

"Kalau dari saksi, kami pasti cecar, hakim tunggal pun pasti akan mencecarnya, Aep nanti datang silakan saja, karena dalam konferensi pers Polda Jabar, salah satu saksi yang akan dihadirkan yaitu Aep," ucapnya.