Bagikan:

BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung telah menetapkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Sidang rencanannya digelar pada Senin 24 Mei 2024.

Kepastian itu disampaikan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy. Seperti diketahui, Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

"Praperadilan Insyaallah mulai 24 Juni 2024 di PN Bandung," ujarnya di Mapolda Jabar, Rabu 12 Juni.

Muchtar mengajak media massa terus mengawal perkembangan kasus yang menimpa klienya. Ia juga meminta membantu mencari fakta sebenarnya dari kasus tersebut.

"Bantu kami mencari fakta sebenarnya, agar klien kami terbebas dari tuduhan yang menurut kami sangat tidak berdasar," ungkapnya.

Muchtar menambahkan, pihaknya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi Setiawan. Hal itu dilakukan setelah penyidik Polda Jabar melakukan perpanjangan penahanan dan menolak penangguhan penahan pertama yang diajukan Pegi Setiawan.

"Per hari ini kami mengajukan penangguhan yang kedua karena klien kami diperpanjang penahannya. Sementara permohonan penangguhan penahanan pertama tidak direspons," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Polda Jabar hingga saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di PN Kota Bandung.