BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung siap menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada hari ini, Senin 24 Juni.
Kepala PN Bandung John Sarman Saragih mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan agar jalannya sidang berlangsung secara kondusif mulai pukul 09.00 WIB.
"Pengaman internal kami koordinasi di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat lainnya," katanya di Bandung, Minggu 23 Juni dilansir ANTARA.
John mengungkapkan sidang praperadilan yang digelar pada Senin ini akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di ruangan sidang 6.
Dia memastikan jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pergi Setiawan akan berjalan secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain.
“Oleh karena itu saya tetap minta dan mohon kita percayakan ke pengadilan sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” katanya.
Dalam sidang tersebut pihaknya telah menunjuk hakim tunggal, yaitu Eman Sulaeman dan akan didampingi seorang panitera pengganti Ahmad Al Atta.
"Kelengkapan persidangan sudah terpenuhi secara maksimal. Sudah bersih, rapi, perlengkapan lainnya baik kebutuhan media dalam rangka meliput sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap,” katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (11/6/2024), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum dari Polda Jabar," katanya.
BACA JUGA:
Dia menegaskan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata dia.