Bagikan:

BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menduga ada kesengajaan dari pihak Polda Jabar untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan kliennya agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.

"Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di-P21, kita duga semakin janggal perkara ini," kata Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin 24 Juni, disitat Antara.

Insank mengaku kecewa dengan sidang praperadilan yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditunda sepekan ke depan. Sidang ditunda karena termohon yaitu Polda Jabar tidak dapat hadir.

Ia mengatakan, hari ini telah menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

Insank pun meminta kepada pihak termohon untuk datang dan menjalani sidang ini agar publik dapat mengawal kasus tersebut secara objektif tanpa ada kejanggalan.

"Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara, ada apa ini? Jangan buat publik lagi menjadi janggal," katanya.

Lebih lanjut, ia menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah dan tidak didapati bukti mengarah kepada kliennya.

“Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa," tuturnya.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

“Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut,” kata Humas PN Bandung Dalyusra.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.