Bagikan:

BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan (PS) di Pengadilan Negeri Bandung hari ini ditunda karena tim kuasa hukum Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir dalam sidang perdana. Hal disampaikan hakim tunggal Eman Sulaiman, dalam persidangan, Senin 24 Juni.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (1 Juli ) pekan depan. “Sidang bukan dibatalkan, hari ini sudah berlangsung, tetapi pihak termohon (kuasa hukum Polda Jabar) yang dipanggil secara patut, tidak hadir di persidangan. Minggu depan adalah panggilan ke-2 dan terakhir, ” ujar Insank, Senin 24 Juni.

Dia mengatakan pihak kepolisian dinilai mengulur-ulur proses praperadilan. Pihaknya kecewa dan berharap kuasa hukum Polda Jabar hadir pada pemanggilan ke-2.

“Kami melihat sudah ramai pemberitaan kepolisian membentuk tim untuk menghadapi praperadilan, kami selaku lawyer merasa kecewa dengan tindakan tersebut. Apakah tindakan seperti ini mau dibuat alasan-alasan klasik, sengaja untuk diulur-ulur supaya mungkin P21,” tegasnya.

Pada Selasa pekan lalu, sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast Minggu kemarin menyampaikan pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen. "Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata dia.