Bagikan:

BANDUNG - Nasib Pegi Setiawan akan ditentukan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 8 Juli. Dalam sidang ini, sah atau tidaknya penetapan status Pegi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky akan ditentukan.

Duduk sebagai pemohon adalah kubu Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya, sedangkan pihak termohonm yaitu Polda Jabar. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg akan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Sidang dilanjutkan Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman, Jumat pekan lalu.

Rangkaian sidang praperadilan Pegi sebelumnya telah berlangsung selama 5 hari pada pekan lalu. Sidang terakhir ditutup dengan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, yaitu pemohon dam termohon.

Pada intinya, sidang Pegi Setiawan akan menentukan sah atau tidak status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan kilennya sebagai tersangka kasus Vina dan Eky merupakan error in persona.

Kuasa hukum Pegi meyakini kliennya adalah korban salah tangkap. Polda Jabar disebut tidak memiliki bukti yang kuat dalam penetapan tersangka Pegi.

Kuasa hukum juga menemui kenjanggalan salah satunya karena ciri fisik Pegi Setiawan berbeda dengan ciri Pegi alias Perong yang merupakan DPO Polda Jabar dalam kasus Vina dan Eky.

Akan tetapi, Polda Jabar tetap yakin bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong. Polda Jabar meyakini semua bukti, kesaksian, dan petunjuk yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik menunjukkan bahwa Pegi Setiawan adalah sosok yang relevan dalam kasus ini.

Pada sidang praperadilan Pegi, hakim memastikan akan memberikan putusan dengan objektif.

"Dari awal saya sampaikan, saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun. Saya akan abaikan kalaupun ada," ucap Eman.