BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya. Gugatan tersebut terkait status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar.
Keyakinan tersebut dikatakan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Asep Muhidin menjelang sidang lanjutan prapradilan dengan agenda penyampaian kesimpulan baik pemohon maupun termohon kepada hakim di PN Bandung, Jumat 5 Juli 2024.
"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah. Sementara itu, dua alat bukti yang didapat Polda Jabar didapatkan di antaranya setelah penetapan tersangka Pegi," tuturnya.
Asep menegaskan, Pegi Setiawan selama 2016 hingga 2024 belum pernah diundang secara patut oleh penyidik Polda Jabar. Terkait hal itu, pihaknya meyakini majelis hakim akan mengabulkan gugatan hingga akhirnya Pegi Setiawan dibebaskan.
"Dari dua alasan hukum tersebut, majelis hakim menurut kami itu sangat layak untuk mengabulkan pemohonan praperadilan ini. Bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan ini cacat hukum," tegasnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan agenda sidang kali ini adalah penyampaian kesimpulan. Dia kembali menegaskan, pihaknya menolak semua dalil yang disampaikan kubu Pegi Setiawan.
"Pada hakikatnya kami menolak dalil-dalil apa yang disampaikan pemohon mulai dari pemeriksaan para saksi hingga ahli pun dari pihak mereka sama mendukung kami," bebernya.