JAKARTA - Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus, disebut memerintahkan untuk membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi Setiawan melalui penasihat hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Bapak kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim, tim dari Bidkum bidang hukum Polda Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Rabu, 12 Juni.
Saat ini, tim tersebut telah dibentuk. Sehingga, siap menghadapi gugatan praperadilan dari kubu Pegi Setiawan.
Di sisi lain, Abast menyampaiakan pihaknya belum menerima relaas atau surat panggilan dari pengadilan terkait proses persidang.
"Polda Jabar belum menerima relas panggilan. Pemberitahuan panggilan sidang dari pihak pengadilan, nah tentu ini masih berproses," kata Abast.
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, gugatan praperadilan yang kubu Pegi teregistrasi dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
BACA JUGA:
Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.
Dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, Polda Jawa Barat telah mentepakan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Selain itu, ada juga tujuh pelaku, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, yang sudah divonis penjara seumur hidup.
Kemudian, ada satu lainnya yakni Saka Tatal. Dia sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.