Bagikan:

BANDUNG - Tim pengacara Pegi Setiawan menilai jawaban yang disampaikan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa 2 Juli 2024i, seharusnya dapat dijawab sesuai dengan konteks yang dibutuhkan.

Sidang praperadilan menentukan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pengacara bersama keluarga Pegi Setiawan telah hadir sejak pukul 07.00 WIB, sementara tim hukum Polda Jabar terlihat tiba pukul 08.59 WIB.

"Pokoknya kami memiliki lima hal yang dipermasalahkan. Kami berharap semua ini dijawab oleh Polda Jabar," ujar Toni RM, salah satu tim pengacara Pegi, menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Salah satu pokok persoalan adalah terkait penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh Polda Jabar saat penangkapan Pegi Setiawan. Menurut Toni, tindakan tersebut seharusnya memerlukan izin dari ketua pengadilan, yang menurutnya tidak dilakukan sesuai aturan.

"Kedua, penetapan DPO untuk menangkap Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum menjadi tersangka saat kasus ini ditangani pada 2006," tambahnya.

Toni juga menyoroti bahwa penangkapan Pegi oleh Polda Jabar seharusnya mengikuti proses penyidikan yang memadai, yang dianggapnya tidak dilakukan dengan benar oleh pihak kepolisian.

"Semua alat bukti harus dikumpulkan melalui proses pemeriksaan, bukan ditangkap secara langsung. Ini merupakan cacat hukum," tegasnya.

Sidang untuk menjawab gugatan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar ini dimulai sesuai jadwal pukul 09.00 WIB dan berlanjut hingga pukul 10.25 WIB.