Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Hotman Paris berjanji kepada pihak keluarga untuk mengawal kasus tewasnya Vina di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam hingga tuntas. 

"Inilah langkah pertama kami buat mengawasi, ini sangat efektif yaa. Karena ini pasti akan tayang di media dan juga kita akan kawal terus, akan surati terus sampai akhirnya orang-orang Polda menjalankan tugasnya secara profesional," tutur Hotman di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis, 16 Mei.

Hotman juga meminta Kapolri Sigit dan Kapolda Jawa Barat tak tutup mata dalam kasus tewasnya Vina. Ia mengimbau agar penyidikan kasus dibuka, khususnya kepada tiga pelaku yang masuk dalam daftar DPO.

"Jadi imbauan kepada bapak kapolri dan bapak kapolda Jabar agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya khusus kepada tiga tersangka dan agar diamankan semua BAP dari 8 terpidana ini yang menyatakan bahwa 3 orang pelaku ini yang sudah DPO terlibat," tegas Hotman.

Hotman mengakui, dirinya selalu di-mention warganet dalam kasus ini khususnya saat film 'Vina: Sebelum 7 Hari' tayang di bioskop.

"Aku pun mulai ikut ini karena sudah nggak tahan setiap malam ada netizen ganggu saya, di WA saya bunyi terus, bunyi terus. Gue kira gara-gara video viral tante MB yang dia bilang tidak butuh cowok. Ternyata Vina," kata Hotman. 

Pada awalnya ia tidak tahu terkait kasus yang sudah terjadi 8 tahun lalu ini.

Namun setelah diriset oleh timnya, Hotman mulai tertarik karena merasa ada kejanggalan atas belum tertangkapnya tiga dari sebelas tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

"Tiap malam saya harus silent, kalau nggak di silent seluruh Indonesia aduan itu datang, termasuk yang Vina ini. WA sama DM saya penuh sama Vina. Aku sendiri nggak tahu kasusnya jujur aja. Langsung saya suruh tim riset, bsru lah tertarik, ternyata menarik," sambungnya.

Vina merupakan remaja asal Cirebon yang dibunuh dan diperkosa pada Agustus 2016 silam. Ia dihabisi bersama sang kekasih, Muhammad Rizky (16). Usai penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka. 

Namun dari jumlah ini hanya delapan yang berhasil dibawa ke meja hijau. Sebanyak tujuh pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup sementara satu pelaku dihukum delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian.