Bagikan:

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga korban Vina Dewi Arsita menilai pihak kepolisian terlalu gegabah menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Hotman mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat. Bukan tanpa sebab, dia kemudian membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Terhadap tuduhan DPO fiktif, inilah BAP-BAP dari tujuh pelaku. Di sini jelas peranan dari tiga pelaku DPO. Bahkan, jenis motornya pun ada, cara memerkosanya ada, cara memukulnya pun diuraikan," ungkap Hotman dalam keteranganya, Rabu 29 Mei.

Hotman menambahkan, keterangan oleh tujuh orang tersangka juga dikuatkan dalam surat tuntutan jaksa, surat dakwaan jaksa, fakta persidangan, bahkan dalam putusan hakim yang menyebutkan ada tiga pelaku masuk DPO.

"Jadi sudah berkekuatan hukum dan ini adalah tindak pidana yang dilakukan terbukti di persidangan. ini perbuatan pidana yang dilakukan oleh delapan orang terpidana dan tiga orang DPO. Itulah hasil putusan perkara pidana yang sudah final," jelasnya.

"Kemudian sesudah kasus ini viral oleh Hotman 911 dua minggu lalu, mulailah disidik ulang lagi oleh Polda Jabar," imbuh Hotman.

Dia mengatakan, keluarga Vina juga kecewa terhadap keputusan polisi menghapus dua nama dalam DPO dan menetapkan Pegi sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan ini secara terburu-buru.

"Terhadap Pegi, yang dianggap sebagai pelaku yang tertangkap, keluarga mengimbau agar polisi jangan dahulu terburu-buru. Ini terlalu cepat dan terlalu prematur. Kalau bilang belum tertangkap masih bisa diterima akal sehat," pungkas Hotman.