Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum kasus pembunuhan Vina asal Cirebon, Jawa Barat, Hotman Paris menyebutkan, lima dari enam terpidana mengaku kalau Pegi alias Perong yang diringkus Polda Jawa Barat tidak terlibat dalam kasus ini. 

Pengakuan lima terpidana ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik beberapa minggu belakangan ini. Kata Hotman, hanya satu terpidana yang menyebut PG alias Pegi terlibat. 

"Lima dari enam terpidana yang sama-sama mengaku, membantah PG terlibat PG tidak terlibat, dan hanya satu yang mengatakan PG terlibat. Artinya, lima lawan satu jadi mana yang benar?" jelas Hotman saat gelar Konferensi Pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei. 

Hotman menambahkan, dari segi hukum pembuktian masih sangat lemah sehingga diminta melakukan serangkaian penyidikan yang lebih lanjut. Hotman belum bisa menyimpulkan kalau Polda Jabar salah tangkap pelaku. 

"Jadi belum bisa disebutkan total salah tangkap atau itu orangnya. Tapi dari segi hukum pembuktian masih sangat lemah apalagi lima terpidana mengatakan PG ini tidak terlibat," jelas Hotman.

Polda Jawa Barat (Jabar) meralat Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon bersama kekasihnya, Eki. Dari sebelumnya tiga, kini menjadi satu orang. 

Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan saat rilis kasus hari ini.

“Saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu,” kata Surawan kepada wartawan di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei.

Adanya dua nama lain selain Pegi alias Perong yang baru-baru ini diringkus polisi karena pelaku memiliki nama yang berbeda-beda.

“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain,” ujarnya.

Vina merupakan remaja asala Cirebon yang dibunuh dan diperkosa pada Agustus 2016 silam. Ia dihabisi bersama sang kekasih, Muhammad Rizky (16). Usai penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka. 

Namun dari jumlah ini hanya delapan yang berhasil dibawa ke meja hijau. Sebanyak tujuh pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup sementara satu pelaku dihukum delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian.

Polisi menyebut, tiga sisanya masih berstatus buronan. Selain Pegi alias Perong, dua nama sisanya adalah Dani dan Andi. Penyidik bahkan merinci ciri-ciri dua buronan lain. Andi, misalnya, saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, dan rambut lurus dengan kulit hitam.

Belakangan setelah delapan tahun berlalu, penyidik berhasil menangkap satu DPO, Pegi alias Perong. Sedangkan dua nama terakhir disebut tak ada.