Kampung Susun Bayam Masih Berpolemik, Pentolan Warga Kampung Bayam Ditangkap Polres Jakut
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon dijemput paksa Polres Jakarta Utara pada Selasa, 2 April. Furqon ditangkap bersama istrinya.

Penangkapan ini berkaitan dengan polemik Kampung Susun Bayam (KSB), di mana warga Kampung Bayam dianggap melakukan penyerobotan karena menghuni KSB tanpa izin dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola.

Pendamping warga Kampung Bayam, Yusron menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki dasar yang kuat atas penangkapan Furqon dan istrinya.

"Ini jelas mencederai proses mediasi yang tengah diupayakan berbagai pihak yang bersengketa atas polemik KSB," kata Yusron kepada wartawan, Rabu, 3 April.

Padahal, saat ini warga terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) itu tengah melakukan mediasi bersama Jakpro dan Pemprov DKI. Mediasi ini digelar oleh Komnas KAM.

Sayangnya, dalam proses mediasi yang berjalan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim belum juga hadir.

"Sehingga, forum tersebut belum bisa memutuskan apapun dan akan dilanjutkan penjadwalan ulang. Sayangnya, penjadwalan ulang tidak terjadi, dan malah warga dikriminalisasi lagi," ungkap Yusron.

KSB didirikan dan diresmikan oleh Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022. Saat itu, Anies membangun KSB untuk dihuni warga Kampung Bayam yang terdampak penggusuran atas pembangunan JIS.

Polemik antara warga Kampung Bayam dan Pemprov DKI dimulai sejak Anies tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pemprov DKI dan Jakpro berdalih bahwa KSB akan diperuntukkan sebagai hunian para pekerja operasional JIS. Sementara, warga tetap menuntut agar mereka bisa tinggal di KSB.