JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Indonesia menempati peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia, dengan total mencapai 19,18 juta investor per Februari 2024.
"Saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 3 April.
Hasan menuturkan jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat. Per Februari 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 19,18 juta investor atau mengalami peningkatan 351 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya.
Sementara per Januari 2024, ia mengatakan jumlah investor aset kripto di Tanah Air tercatat sebanyak 18,83 juta investor.
Lebih lanjut ia menuturkan nilai transaksi aset kripto per Februari 2024 mencapai Rp33,69 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan capaian pada Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp 21,57 triliun.
BACA JUGA:
Dengan demikian, total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp55,26 triliun.
Jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan berdasarkan nilai transaksi pada perdagangan fisik aset kripto selama Februari 2024, yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR).