Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 hingga Maret 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun.

Hasan menyampaikan, transaksi aset kripto pada Maret 2024 naik menjadi Rp103,58 triliun jika dibandingkan dengan transaksi pada Februari sebesar Rp33,69 triliun.

"Nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp103,58 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya Rp33,69 triliun," Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi dalam konferensi pers RDK, Senin, 13 Mei.

Menurut Hasan selain transaksi yang meningkat, jumlah investor aset kripto domestik dalam tren meningkat per Maret 2024, total investor aset kripto juga naik menjadi 19,75 juta atau naik 570.000 investor jika dibandingkan bulan sebelumnya 19,18 juta investor.

"Per Maret 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 19,75 juta investor atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya 19,18 juta investor," jelasnya.

Dengan bertambahnya jumlah investor aset kripto saat ini, Indonesia berada di peringkat ke 7 terbesar sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.

Terkait pengawasan aset kripto, Hasan menyampaikan OJK akan membentuk Tim Transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK dalam melaksanakan tugas dan fungsi peralihan aset keuangan digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

"OJK sebagai koordinator akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti dalam membentuk Tim Transisi dimaksud," jelasnya.

Selain itu, Hasan menyampaikan, OJK sedang menyusun Cybersecurity Guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD termasuk Aset Kripto.

"Guideline ini akan menjadi pedoman bagi Penyelenggara ITSK dalam menyusun dan mengimplementasikan kerangka ketahanan dan keamanan siber di sektor IAKD," ungkapnya

Selanjutnya, Hasan menyampaikan OJK sedang merumuskan kebijakan terkait penerapan Artificial Intelligence di sektor keuangan termasuk sektor ITSK dengan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi terkait.