JAKARTA - Sejumlah warga Kampug Bayam yang terdampak penggusuran Jakarta International Stadium (JIS) pada hari ini kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk kesekian kalinya, untuk menuntut agar mereka segera menempati Kampung Susun Bayam.
Sejak Kampung Susun Bayam diresmikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan pada Oktober 2022 lalu, warga gusuran Kampung Bayam belum juga bisa menempati hunian sampai saat ini.
Hari ini, warga Kampung Bayam didampingi LBH Jakarta melayangkan surat keberatan administrasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo selaku pengelola untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam. Surat ini telah diterima oleh pihak Pemprov DKI.
"Segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga Warga Kampung Bayam yang diwakili para pengaju," kata pengacara LBH, Jihan Fauziah Hamdi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 20 Februari.
Satu masalah yang menyebabkan warga belum juga menempati Kampung Susun Bayam adalah besaran tarif sewa hunian per bulan yang belum juga disepakati. Warga gusuran JIS tidak sepakat dengan tarif yang ditawarkan PT Jakpro selaku pengelola Kampung Susun Bayam.
Jakpro telah menawarkan biaya sewa Kampung Susun Bayam sebesar Rp750 ribu per bulan. Mereka mengklaim hal ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Hanya saja, pengaturan biaya sewa hunian dalam Pergub 55/2018 memang berbeda-beda tiap jenisnya, yakni rumah susun terprogram dan umum. Nominal yang ditawarkan Jakpro jelas ditentang warga Kampung Bayam. Mereka merasa tak sanggup membayar nominal sewa tersebut.
"Warga inginnya membayar yang sesuai kemampuan. Kalau kisaran mungkin Rp150 ribu per bulan, itu seharusnya paling besar. Karena penghasilan, maaf, yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik-pabrik cuma Rp1,5 juta," ungkap Jihan.
Pembangunan Kampung Susun Bayam (KSB) sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu. Pertengahan Oktober, Kampung Susun Bayam juga sudah diresmikan oleh Anies Baswedan semasa masih menjabat gubernur DKI.
Sejak diresmikan pada pertengahan Oktober hingga sekarang, masalah utama yang menyebabkan warga calon penghuni belum bisa menempati Kampung Susun Bayam adalah tarif sewa bulanan.
PT Jakpro, yang membangun Kampung Susun Bayam, merasa harus mematok tarif tinggi karena BUMD milik Pemprov DKI ini harus menutup biaya operasional rumah susun itu. Namun, warga Kampung Bayam yang terdampak penggusuran pembangunan JIS keberatan karena menganggap biaya sewa yang ditawarkan Jakpro terlalu besar.
BACA JUGA:
Desember lalu, Jakpro beralasan warga belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam karena masalah administrasi berupa pengambilalihan aset lahan. Sebab, Jakrpo membangun Kampung Susun Bayam di atas lahan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI.
Sementara pada Januari lalu, berdalih, rumah susun yang berada di samping JIS ini masih dalam proses pemeliharaan gedung. Sehingga, warga belum juga bisa menempati Kampung Susun Bayam.