Minta Pemprov DKI Mediasi Warga yang Tuntut Huni Kampung Susun Bayam, DPRD: Jangan Dicampur Emosi
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak menutup mata terhadap sejumlah warga eks Kampung Bayam yang masih menuntut agar bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB).

Sebanyak 34 KK memang telah direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Nagrak. Namun, Syarif meminta Pemprov DKI juga terus melakukan mediasi terhadap warga yang enggan direlokasi dan masih menagih untuk menetap di KSB.

"Terhadap yang sudah direlokasi, kita apresiasi. Tetapi yang belum direlokasi harus ada upaya mediasi. Mediasi itu jangan dicampur emosi,” kata Syarif, Selasa, 9 Januari.

Syarif juga meminta PT Jakpro selalu pengelola Kampung Susun Bayam untuk lebih bijaksana menghadapi sebagian warga eks Kampung Bayam yang terus menuntut diberi akaes hunian Kampung Susun Bayam.

“Kedua belah pihak duduk tenang, berunding. Dari pihak Jakpro juga saran saya jangan ‘main di aturan’ mulu. Aturan is oke. Tapi wais (bijaksana) sedikit, dengarkan keluhan. Nah dari pihak warga juga jangan emosian. Namanya mediasi itu jangan emosi,” ungkap Syarif.

Syarif meminta agar mediasi itu dilakukan oleh orang terpercaya yang disetujui oleh pihak PT Jakpro dan pihak masyarakat.

Dengan begitu, upaya menyelesaikan polemik relokasi sebagian warga bisa diselesaikan dengan cepat. Menurutnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga ikut turun tangan menghadapi masalah tersebut.

“Saya minta Pak Pj juga turun tangan segera supaya jangan terkatung-katung. Bila perlu kedua belah pihak diundang ngopi di Balaikota. Saya mau tuh memediasi kalau diminta," tegasnya.

Sebagai informasi, warga eks Kampung Bayam sampai belum bisa menghuni KSB lantaran tak sepakat dengan besaran tarif sewa yang dipatok Jakpro selaku pengelola.

Padahal, KSB telah diresmikan sejak Oktober 2022 lalu oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk warga eks Kampung Bayam yang terdampak penggusuran akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Jakpro menawarkan sewa KSB dengan tarif umum, sementara warga menginginkan tarif terprogram yang lebih murah. Karena itu, sebagai solusi sementara, pemerintah menawarkan agar mereka menghuni rusun lain yang ada di wilayah Jakarta Utara, yakni Rusun Nagrak.

Pada Agustus 2023, warga Kampung Bayam turut menggugat Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akibat masalah ini.

Lalu, beberapa hari lalu, sejumlah warga eks Kampung Bayam kembali menghuni secara paksa KSB. Aksi ini dilakukan lantaran aduan warga ke pihak Pemprov DKI yang tetap ingin tinggal di KSB tak kunjung juga digubris.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono memandang warga eks Kampung Bayam semestinya bersedia untuk direlokasi ke Rusun Nagrak. Sebab, mereka sebelumnya telah mendapat kompensasi sebagai ganti rugi atas penggusuran.

"Sebenarnya mereka semua itu kan sudah diberikan kompensasi. Itu sudah diberikan penggantian dan sudah diterima oleh semuanya tanpa terkecuali. Sudah menerima berartikan konsekuensinya harus pindah. Kita siapkan Nagrak. Siapa yang mau di Nagrak, silakan. Yang mau ke tempat lain silakan," ungkap Joko pads Senin, 8 Januari.