Bagikan:

JAKARTA - Rakernas V PDI Perjuangan (PDIP) yang dilaksanakan sejak Jumat, 25 Mei hingga Minggu, 26 Mei menghasil 17 poin rekomendasi. Salah satunya yang berkaitan dengan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).

"Rakernas V partai menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mendesak pemerintah agar menurunkan mahalnya biaya pendidikan tinggi melalul revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024," kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat membacakan hasil Rakernas V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 26 Mei.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa kenaikan UKT sebagai imbas dari keberadaan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Sementara yang sudah menempuh pendidikan tidak akan terdampak.

"Jadi, peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata dia.

Ia mengatakan banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan itu. Antara lain kenaikan UKT dianggap berlaku bagi seluruh mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menawarkan solusi jangka pendek terkait polemik kenaikan UKT di PTN. Ada dua yang bisa dilakukan yaitu mencabut dan merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.

"Solusi jangka pendeknya adalah segera mencabut dan merevisi Permendikbud 2/2024, terutama tentang batasan atas biaya UKT dan IPI sebelum penerimaan siswa baru," ujar Dede Yusuf dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa.