410.000 Mahasiswa Kampus Swasta Bakal Dapat Bantuan Kemendikbud di Tengah Pagebluk COVID-19
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akan memberikan bantuan kepada 410.000 mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di tengah pagebluk COVID-19. 

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, anggaran bantuan tersebut berasal dari sisa dana alokasi sebesar Rp4,1 triliun untuk program beasiswa perguruan tinggi. 

Pemberian ini juga di luar dari Permendikbud 25/2020 yang bakal dikeluarkan. Alasannya, Permendikbud tersebut hanya mengatur pemberian bantuan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi (PTN) yang kampusnya dibiayai oleh APBN.

"Kami mengalokasikan Rp1 triliun dana bantuan UKT mahasiswa yang akan dimanfaatkan untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta," kata Nadiem dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kemendikbud, Jumat, 19 Juni.

Dirinya menjelaskan, bantuan ini harus diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta. Sebab, banyak mahasiswa yang dianggap rentan tidak lulus karena tidak membayar UKT mereka. Selain mahasiswa, dampak ekonomi di tengah pagebluk ini rentan bagi institusi kampus swasta.

"Mereka pendanaannya dari UKT mahasiswa. Jadinya bukan hanya mahasiswanya yang rentan tapi institusinya juga rentan," ungkapnya.

Sehingga, dana alokasi sebesar Rp1 triliun tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk membantu membayar UKT mahasiswa yang berada di semester tertentu dan dianggap rentan karena kondisi keuangan mereka.

Adapun syarat bagi mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan dari Kemendikbud adalah bukan mahasiswa baru, dan tidak menerima bantuan beasiswa lainnya. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan yang diterima oleh mahasiswa tersebut.

"Kisi-kisi kriterianya, pertama mereka ada kendala status finansial dan mereka statusnya tidak boleh dibiayai oleh KIP kuliah," tegasnya.

"Jadi tidak ada tumpang tindih dengan program KIP kuliah maupun program lainnya dan diutamakan untuk yang PTS dan menjalankan perkuliahan di semester 3, 5, dan 7. Jadi ini untuk mahasiswa existing. Bukan mahasiswa baru," imbuhnya.

Sebelumnya, Nadiem mengatakan bakal mengeluarkan Permendikbud 25/2020. Peraturan menteri ini bakal mengatur pemberian keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).

Pemberian keringanan ini dilakukan setelah Kemendikbud mendengar berbagai masukan dari pihak mahasiswa dan dosen. Mereka, kata Nadiem, meminta Kemendikbud bisa meringankan beban mereka, termasuk, beban ekonomi akibat pagebluk COVID-19.