Kejati Sumut Tahan Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Tersangka Korupsi Kartu Indonesia Pintar
Kejati Sumut membawa terdakwa ke Rutan Kelas I Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023). (ANTARA/HO - Kejati Sumut)

Bagikan:

MEDAN - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu berinisial MAR dalam kasus dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Selain itu, Kejati Sumut juga menahan rekanan yaitu tiga tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial SH, RK dan HN (masing-masing berkas terpisah).

"Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2021-2022 dari Kemendikbud RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa dengan rincian Rp7,2 juta per mahasiswa," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Sumatera Utara dilansir ANTARA, Senin, 18 September.

Ia menjelaskan dari Rp7,2 juta per mahasiswa itu dengan rincian biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta dan biaya hidup sebesar Rp4,8 juta.

Kemendikbud mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

"Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4,8 juta per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021 diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka MAR dan pihak swasta dengan variasi Rp2,5 juta sampai Rp3,1 juta per mahasiswa," katanya.

Pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada MAR maupun pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari tersangka SH.

Dia melanjutkan dari jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp662 juta.

"Dengan rincian, sekitar Rp350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp313 juta dikutip kelompok tersangka SH," kata Yos.

Karena itu, Yos mengatakan empat tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sementara untuk total kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan oleh pihak ahli," ujar Yos.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, MAR dan rekanan dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.