Kejaksaan Tangkap Kades Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar
ILUSTRASI/Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejati Jambi dan Kejati Sumatra Utara menangkap kepala desa yang menjadi buronan tersangka kasus korupsi mencapai hampir Rp1 miliar.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, menerangkan buronan yang ditangkap adalah Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumut.

Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.

Dilansir dari Antara, Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Akhirnya, kata Sunarta, tersangka ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin, 23 November, sekitar pukul 18.30 WIB.