Bagikan:

JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersiapkan dua skenario untuk memulangkan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis ke Indonesia. Saat ini Adelin Lis masih dalam penguasaan otoritas Singapura.

"Skenario yang pertama, kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter," ujar Kepuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 17 Juni.

Untuk skenario kedua, lanjut Leonard, pemulangan buronan dengan pesawat komersial, maskapai Garuda Indonesia.

Kedua skenario itu pun sudah dipersiapkan sejak Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 4 Juni.

"Waktu penjemputan Adelin dijadwalkan dalam rentang waktu 14 Juni sampai 20 Juni 2021," kata Leonard.

Hanya saja, upaya pemulangan itu sempat tertunda karena anak Adelin melalui pengacaranya menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada 16 Juni. Mereka meminta izin agar Adelin pulang ke Medan tanpa dijemput pihak kejaksaan.

"Dengan memohon agar Adelin Lis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan," kata Leonard.

Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar. Saat itu dia merupakan Direktur PT Keang Nam Development Indonesia yang telah divonis pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung pada 2008. 

Selain itu, Adelin Lis juga didenda Rp1 miliar serta pidana uang pengganti sebanyak Rp119,8 miliar serta dana reboisasi 2,938 juta dolar Ameriksa Serikat.

Adelin kabur dari Indonesia sejak November 2007. Pada 2018, ia ditangkap oleh otoritas Singapura atas kasus pemalsuan paspor. Pengadilan Singapura lantas menghukumnya membayar denda 14 ribu dolar Singapura dan dideportasi.