Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis diperlakukan layaknya terpidana beresiko tinggi. Bahkan, saat berada di Singapura, dia mendapat pengawalan eksta ketat.

"Pukul 18.40 waktu Singapura, terpidana masuk dalam pesawat Garuda GA-837. Kemudian saat terpidana memasuki Bandara (Changi) Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh empat orang petugas dari kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu, 19 Juni.

Bahkan, saat dibawa ke Indonesia dengan menggunakan pesawat terbang, Adelin Lis juga dikawal tanpa celah. Setidaknya ada dua petugas Kejaksaan yang duduk di kiri dan kanannya.

"Terpidana duduk di kursi nomor 57T. Sementara itu, dua petugas Korps Adhyaksa mengapitnya di kursi nomor 57D dan 57F," kata Leonard.

Hanya saja, soal penempatan sel bagi Adelin Lis yang masuk sebagai terpidana beresiko tinggi itu, Leonard belum bisa menjelaskannya. Sebab, saat ini Adelin Lis mesti menjalani masa karantina selama 14 hari.

"Mita akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan," tandas dia.

Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar. Saat itu dia merupakan Direktur PT Keang Nam Development Indonesia yang telah divonis pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung pada 2008. 

Selain itu, Adelin Lis juga didenda Rp1 miliar serta pidana uang pengganti sebanyak Rp119,8 miliar serta dana reboisasi 2,938 juta dolar Ameriksa Serikat.

Adelin kabur dari Indonesia sejak November 2007. Pada 2018, ia ditangkap oleh otoritas Singapura atas kasus pemalsuan paspor. Pengadilan Singapura lantas menghukumnya membayar denda 14 ribu dolar Singapura dan dideportasi.